Mobil adalah salah satu kendaraan pribadi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama untuk golongan menengah keatas. Namun tidak semua orang membeli mobil dengan cara kontan, cash, atau tunai. Dan permasalahan yang sering terjadi disini yaitu ketika seorang membeli mobil secara kredit kemudian suatu hari menjual mobil yang belum dilunasinya tersebut maka disini ada banyak persyaratan yang harus dilakukan. Ada juga yang melakukan
over kredit mobil bekas sebab dana yang dimiliki tidak cukup untuk melunasi pembelian mobil baru atau mobil bekas secara cash dan bisa juga terjadi ketika sedang memerlukan dana.
Namun rupanya proses over kredit mobil ini juga dapat menimbulkan permasalahan jika saja tidak dilakukan dengan menggunakan prosedur yang aman. Biasanya para masyarakat akan melakukan over kredit mobil pada leasing dan untuk waktu angsurannya disepakati bersama sesuai dengan persyaratan. Apabila angsuran tidak dijalankan atau macet maka ada pihak yang memiliki hak untuk mengambil kembali kendaraan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat harus tahu bagaimana cara untuk melakukan over kredit dengan tepat. Untuk anda yang ingin tahu informasi lebih lanjut mengenai over kredit mobil ini maka langsung saja simak ulasan yang ada di bawah ini.
Over Kredit Mobil Secara Bawah Tangan
Jadi perlu anda ketahui bahwa jika anda melakukan over kredit mobil bekas secara bawah tangan maka jika debitur tidak dapat melunasi hutangnya, hal ini telah masuk dalam perbuatan melawan hukum sebab mobil tersebut merupakan mobil jaminan untuk berhutang oleh debitur kepada
leasing. Oleh karena itu leasing dapat menuntut para debitur untuk segera memberikan ganti rugi atau untuk segera melakukan pelunasan seluruh sisa hutang yang dimilikinya. Tentu saja proses yang telah berlangsung ini tidak dapat menghapuskan kewajiban seorang debitur untuk tetap dapat melunasi hutangnya pada leasing.
Meski mobil yang dibeli secara kredit tadi telah beralih tangan pada pihak lain. Pihak lain atau pihak ketiga ini tidak ada sangkut pautnya dengan hutang piutang yang dilakukan oleh pihak debitur pada leasing. Hal tersebut dikarenakan over kredit ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak leasing. Dan hal yang berbeda terjadi apabila over kredit ini dilakukan dengan cara yang sah atau resmi sehingga pembaharuan perjanjian kredit oleh pihak leasing dengan pihak lain atau pihak ketiga ini saling terhubung sehingga pihak ketiga lah yang melakukan pelunasan pada leasing sebagai debitur baru. Karena cara over kredit bawah tangan ini memang sangat beresiko maka disarankan untuk anda agar tidak menggunakan cara ini dan menggunakan cara yang lebih resmi atau sah sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan yaitu hal hal yang dapat merugikan diri anda sendiri.
Pasal Yang Berlaku Dalam Proses Over Kredit
Pada pasal 1365 BW telah menjelaskan bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut. Pasal ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjerat para debitur yang tidak melakukan kewajibannya dengan semestinya. Oleh karena itu untuk anda yang ingin melakukan over kredit mobil bekas, akan jauh lebih baik jika anda melakukannya dengan cara yang sah atau resmi yang melibatkan pihak pihak yang terkait sehingga anda tidak akan terjerat oleh masalah hukum. Sebab hal ini tentu saja dapat merugikan diri anda sendiri. Tentu saja pasal ini dapat mengingatkan para penjual atau pelaku over kredit yang tidak taat terhadap aturan hukum yang sedang berlangsung. Bagi anda yang belum tahu bagaimana cara untuk melakukan over kredit secara resmi dan juga aman maka langsung saja simak ulasan yang ada dibawah ini yang akan membahasnya secara lengkap.
Cara Melakukan Over Kredit Secara Resmi
1. Over Kredit Melalui Bank
Cara melakukan over kredit mobil bekas secara resmi dapat dilakukan melalui pihak bank atau leasing. Di dalam proses ini, para penjual atau pelaku over kredit beserta pihak ketiga atau pembeli dapat bersama sama menghubungi pihak bank atau leasing untuk dapat melakukan over kredit mobil tersebut. Kemudian nantinya pihak bank atau leasing ini akan melakukan beberapa analisa terhadap kemampuan finansial yang dimiliki oleh pembeli sehingga dapat meneruskan proses peminjaman. Kemudian pihak bank atau leasing ini nantinya bisa saja langsung menerima permohonan untuk melakukan over kredit dan dapat juga menolak permohonan tersebut.
Mengapa hal tersebut terjadi? Sebab pihak bank atau leasing ini memiliki analisa yang menentukan bahwa pemohon over kredit ini tidak dapat memenuhi persyaratan untuk dapat melakukan pelunasaran atau pengangsuran pinjaman. Apabila pihak bank atau leasing menyetujuinya, maka pembeli akan disutujui oleh pihak bank dan leasing akan memberikan biaya over kredit mobil tersebut pada pembeli baru untuk menggantikan posisi pemilik sebelumnya baik itu mengenai biaya notaris atau biaya asuransi dan lain sebagainya. Kemudian proses ini nantinya akan tetap diteruskan dengan menggunakan nama baru yaitu nama dari pemilik yang baru. Jika dengan menggunakan cara ini lebih aman, sah, dan juga resmi tentu saja anda dapat menghindari hal hal yang tidak diinginkan tersebut. Oleh karena itu anda dapat menggunakan cara pertama ini untuk melakukan over kredit mobil bekas.
2. Over Kredit Melalui Notaris
Melakukan over kredit mobil bekas secara aman, selain melalui
bank atau leasing juga dapat dilakukan melalui notaris. Pada proses berikut ini, para penjual dan juga pembeli dapat mendatangi atau menghubungi pihak notaris secara bersamaan untuk menyampaikan permohonan untuk melakukan over kredit mobil. Jika anda menggunakan cara ini maka ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu yaitu seperti menyediakan fotocopy perjanjian kredit, fotocopy sertifikat atau BPKB atau surat yang berkaitan dengan kendaraan yang berstempel bank atau leasing, fotocopy IMB, fotocopy PBB yang sudah dibayarkan, fotocopy bukti pelunasan angsuran, buku tabungan asli yang digunakan untuk mengansur pembayaran serta data penjual dan juga data pembeli. Setelah itu para pemohon over kredit ini nantinya dapat meneruskan ketentuan yang diberikan oleh notaris untuk dapat menjalankan over kredit mobil tersebut. Jika anda tidak ingin melakukan over kredit melalui pihak bank atau leasing maka anda dapat menggunakan cara ini. Cara kedua ini juga merupakan cara aman yang dapat anda pergunakan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan tersebut.
Jika Anda ingin tahu lebih detail soal over kredit mobil bekas, silakan saksikan video ini!
Tips Take Over Untuk Menghindari Resiko
Tips over kredit mobil bekas berikut ini dilakukan secara take over yang dapat anda jadikan sebagai pedoman untuk menghindari resiko over kredit atau menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Disarankan untuk anda yang hendak melakukan over kredit mobil sebaiknya menghindari proses pengalihan kredit dengan cara bawah tangan meski hal ini anda lakukan kepada saudara atau rekan kerabat yang sangat dekat dengan anda terlebih bagi orang yang tidak anda kenal sama sekali sebab proses ini akan sangat beresiko bagi anda para penjual. Hal pertama yang dapat anda lakukan yaitu mengecek kredit yang macet. Disini anda dapat mendatangi lembaga leasing atau bank secara langsung kemudian anda dapat memastikan bahwa proses yang sedang berjalan mengenai pembayaran cicilan terhadap mobil anda tersebut dapat berjalan dengan lancar dan tanpa masalah terhadap data administrasi pemilik mobil yang tertera sesuai dengan nama lengkap penjual.
Langkah berikutnya yang dapat anda lakukan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan saat hendak melakukan over kredit mobil bekas secara aman maka anda dapat mengecek kelengkapan persyaratan. Keuntungan yang di dapat ketika anda sedang membeli mobil bekas dengan menggunakan cara over kredit maka anda akan mendapatkan jaminan surat kendaraan mobil bekas atau bpkb yang asli yang selama ini telah dipegang oleh pihak bank atau pihak leasing. Disini apabila anda ingin meneruskan proses cicilan tersebut tentunya pihak kreditor akan menilainya terlebih dahulu dan menganalisis apakah kemampuan finansial anda sudah memenuhi persyaratan over kredit atau belum. Disini para pihak kreditor juga akan menganalisa data diri anda serta mengecek track record kredit yang anda pergunakan selama ini.
Tips aman untuk melakukan over kredit mobil bekas yaitu dengan mengecek perhitungan nilai kredit. Apabila penjual dan juga pembeli mobil bekas secara over kredit ini telah sepakat maka anda dapat mendatangi kantor cabang milik bank yang telah anda tentukan atau dapat juga langsung menghubungi pihak leasing yang terkait sembari membawa objek barang yang akan dijadikan sebagai jaminan kepemilikan. Kemudian lakukanlah perhitungan terhadap nilai kredit beserta harga jual yang diberikan oleh pihak penjual dan disaksikan oleh pihak kreditor sekaligus. Meski proses proses ini sangat menyita waktu dan juga memerlukan biaya administrasi namun dengan menggunakan cara yang sah dan resmi ini tentunya proses over kredit mobil bekas yang sedang anda jalankan inti tidak akan menyalahi aturan hukum yang berlaku sehingga pembeli pun juga dapat merasa lebih tenang. Kini jika anda sudah mengetahui bagaimana tips over kredit yang tepat untuk dapat menghindari kejadian atau masalah yang tidak diinginkan yang berkait pada saat anda sedang melakukan over kredit maka ulasan di atas ini dapat anda jadikan sebagai pedoman.
Mempertimbangkan Untung Rugi Over Kredit
1. Keuntungan Over Kredit
Tentu saja ada beberapa keuntungan yang anda dapat ketika anda sedang melakukan over kredit mobil bekas. Yang pertama tentunya anda akan mendapatkan mobil yang masih tergolong baru meski anda membelinya secara bekas namun mobil yang dibeli melalui over kredit tentu saja memiliki body yang masih gress seperti baru. Hal tersebut dikarenakan mobil masih masuk ke dalam proses mencicil sehingga belum lama dimiliki oleh pemiliknya. Oleh karena itu anda pun tidak perlu terlalu khawatir terhadap performa mesin mobil yang dibeli secara over kredit. Keuntungan selanjutnya yaitu pembeli dapat memiliki mobil yang performanya masih gress dengan harga yang lebih murah ketimbang harga barunya.
Disini anda dapat menyepakati harga dan menego harga sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Keuntungan lainnya yaitu mobil masih memiliki garansi yang tentunya masih berlaku sehingga anda pun tidak perlu kuatir ketika hendak melakukan penggantian suku cadang mobil sebab mobil over kredit tentunya masih tergolong baru. Kemudian anda juga akan mendapatkan premi asuransi yang tergolong rendah. Sebab untuk premi asuransi mobil yang usianya telah mencapai 5 tahun ke atas biasanya akan dikenakan biaya yang lebih mahal. Keuntungan selanjutnya yaitu mendapatkan masa tenor yang lebih pendek. Apabila pihak pertama memiliki masa tenor selama 48 bulan dan telah berlangsung selama 12 bulan maka untuk anda atau pihak selanjutnya hanya akan meneruskan sisa masa tenor yang tergolong lebih pendek. Keuntungan melakukan over kredit ini seringkali membuat banyak orang tidak ragu untuk melakukan over kredit. Namun tetap saja, anda juga harus melakukan over kredit berdasarkan prosedur yang tepat dan benar.
2. Kelemahan Over Kredit
Tentu saja dalam mengambil keputusan untuk melakukan over kredit tidak hanya keuntungan saja yang didapat namun juga ada kelemahan di dalam melakukan over kredit ini. Disarankan untuk anda agar tidak melakukan over kredit mobil secara sembarangan. Disini anda harus memastikan bahwa prosedur yang sedang berjalan dilakukan secara resmi. Sebab apabila pihak penjual tidak melibatkan leasing ketika hendak menjualnya maka akan ada masalah untuk pembeli. Kemudian kelemahan lainnya yaitu berkaitan dengan biaya administrasi dan juga balik nama. Disini anda memang harus mampu merogoh kocek untuk dapat mengurus biaya balik nama atau mutasi jika saja mobil tersebut berada di luar daerah dan apabila bpkb sudah berada ditangan anda.
Kini jika anda sudah mengetahui apa saja keuntungan yang diperoleh dalam melakukan over kredit ini dan kelemahan apa saja yang dimiliki ketika anda menjalankan over kredit ini maka disini anda dapat mempertimbangkan apakah anda benar benar yakin untuk tetap melanjutkan over kredit atau tidak. Perlu juga untuk mengetahui beberapa cara menghitung dp over kredit sehingga ketika anda sudah deal dengan pihak penjual dan juga pihak leasing tentunya anda tidak akan terlalu bingung mengenai biaya dp tersebut. Mungkin berikut ini akan dibahas bagaimana cara untuk melakukan perhitungan terhadap dp over kredit. Sehingga anda dapat melakukan over kredit mobil tanpa masalah atau kebingungan. Setiap proses yang berlangsung tentu saja ada keuntungan dan kelemahannya. Untuk kelemahan yang telah di ulas di atas ini dapat anda bandingkan seberapa besar jumlah kelemahan tersebut dan seberapa besar jumlah keuntungannya sehingga anda dapat benar benar mempertimbangkannya dengan baik dan tepat dan juga untuk menghindari permasalahan yang bisa saja terjadi.
Cara Menghitung DP Over Kredit
Disini akan diberikan satu contoh seseorang yang sedang melakukan over kredit mobil bekas. Misal saja anda sedang tertarik dengan mobil milik orang lain yang memiliki jumlah angsuran selama 48 bulan namun telah berjalan selama 12 bulan sehingga disini orang tersebut dapat memberikan asuransi terhadap mobilnya secara All Risk dengan besar Rp. 12 Juta. Jumlah angsuran yang dimiliki oleh pemilik mobil tersebut berjumlah Rp. 4 juta. Disini dapat diketahui bahwa sisa angsurannya adalah 36 bulan, kemudian sisa asuransinya adalah 36 bulan, untuk bunga cicilannya adalah 10%, kemudian harga mobil yang berlaku saat ini adalah Rp. 150 juta kemudian untuk modifikasi dan biaya lainnya adalah Rp. 2 juta.
Maka perhitungan yang dapat di lakukan disini yaitu menjumlahkan antara harga kendaraan yang sekarang dengan bunga yang dikali dengan harga sekarang kemudian dengan lama asuransi yang dikali dengan harga asuransi dan dengan biaya modifikasi. Hasil dari penjumlahan ini nantinya dapat dikurangi dengan biaya jumlah sisa angsuran. Jadi Rp. 150 juta + (10% x Rp. 150 juta) + (3/4 x Rp. 12 juta) + Rp. 2 juta - Rp. 176 juta. Kemudian hasil ini dikurangi dengan jumlah sisa angsuran yaitu 36 bulan x Rp. 4 juta = Rp. 144 juta. Maka diperoleh Rp. 176 juta - Rp. 144 juta = Rp. 32 juta. Maka dp yang anda miliki dan harus anda bayarkan kepada penjual sebesar Rp. 32 juta.
Itulah beberapa informasi yang dapat anda ketahui mengenai over kredit mobil bekas. Kini bagi anda yang memiliki kendaraan mobil namun membelinya secara kredit atau belum lunas dan ketika anda sedang mengalami masa masa tersulit seperti butuh uang maka anda dapat melakukan over kredit mobil secara aman, yaitu dengan menggunakan prosedur yang sah dan resmi sehingga pelunasan mobil yang telah anda jual pada pihak ketiga ini dapat diteruskan oleh pihak ketiga tersebut sesuai dengan persayaratan yang telah ditentukan dan disepakati secara bersamaan. Ulasan di atas dapat digunakan sebagai pedoman untuk membantu anda agar lebih berhati-hati dalam melakukan over kredit dan untuk anda yang ingin tahu bagaimana cara melakukan over kredit dengan benar dan tepat.